DENPASAR - Mochammad Davis Suharto (30) tersangka pemerkosaan bocah di Bali kemungkinan bakal diboyong ke Batam jika kehadirannya dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap Davis alias Dicky Saputra di Mapoltabes Denpasar, Wakasatrekrim Poltabes Balerang Kepri AKP S Dalimunthe menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Davis bakal diboyong ke Batam.

"Kalau pimpinan menghendaki, Kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam. Namun untuk saat ini sesuai perintah, kami lakukan pemeriksaannya di Bali dulu," ucapnya di Denpasar, Rabu (19/05/2010). Pemeriksaan atas pria asal Lamongan, Jawa Timur oleh penyidik Poltabes Balerang, bakal dilanjutkan hingga Kamis besok.

Dikatakan Dalimunthe, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan Davis akan digiring ke Batam, mengingat di wilayah itu, dari pengakuannya, telah beraksi di tujuh TKP. Sehingga kehadirannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan, sangat diperlukan termasuk untuk dikonfrontir dengan para korbannya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dengan bukti bukti dan laporan para korban dibawah umur, pihaknya memastikan jika Davis adalah pelaku pemerkosaan berantai di Batam yang terjadi sejak bulan April hingga Desember tahun 2009.

Davis sendiri menjadi buronan Polda Kepri yang berhasil kabur ke Bali yang kemudian melakukan aksi serupa terhadap lima bocah. Di kota Industri tersebut, Davis mengaku melakukan aksinya sebanyak tujuh kali yang menyasar bocah mulai dari umur 5 hingga 11 tahun.

Keterangan lain didapat dalam pemeriksaan, diketahui jika tukang pijat panggilan itu mempunyai dua orang istri, yang masing-masing memiliki satu anak. Istri pertama tinggal di Lamongan, Jawa Timur sedang yang kedua tingggal di Batam.

"Untuk bulan Desember tahun 2009 saja, sudah ada empat kasus perkosaan anak dibawah umur. Tersangka mengakui yang melakukan perkosan itu," ucap Dalimunthe.

Selama dalam pelarian di Bali, Davis membuka praktek tukang pijat panggilan dan rupanya terus memantau perkembangan kasusnya di media.


Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar