SRAGEN - Sebanyak delapan terpidana aksi terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen, Jawa Tengah ke LP Nusakambangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan kedelapan teroris bernama Aris Widodo, Saiful Anam, Ahmad Sahrul, Amir Amhadi, Mahfud Komari, Sikas, Suparjo, Masrizal dipindahkan dari LP Sragen sekira pukul 20.00 WIB, Jumat (14/5/2010).

Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat, napi teroris ini dipindahkan melalui jalur darat. Wartawan pun kesulitan untuk mengabadikan ataupun mendapat keterangan dari pihak LP mengenai pemindahan ini.

Seperti diketahui, kedelapan napi teroris ini terbukti terlibat dalam kasus Bom Bali dan kasus kerusuhan Poso. Masa hukuman para napi ini antara 8-16 tahun kurungan penjara. (frd)
(Bramantyo/Trijaya/hri)




Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar